Regulasi Bakamla Ternate mengacu pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, serta undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bidang keamanan dan pengawasan laut. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan tugas di perairan Ternate, Maluku Utara.
1. Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal-pasal terkait yang menjamin kedaulatan dan keamanan negara, termasuk pengawasan wilayah perairan sebagai bagian dari hak negara atas laut dan sumber daya kelautannya.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Memberikan dasar hukum bagi pengelolaan wilayah laut Indonesia, mencakup pengawasan, penegakan hukum, serta pengamanan di wilayah perairan.
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Mengatur tentang keselamatan, keamanan, dan pengawasan di perairan, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan patroli dan penegakan hukum maritim oleh Bakamla Ternate.
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Penangkapan dan Pengamanan di Laut
- Mengatur mekanisme penangkapan dan pengamanan kapal dan kegiatan di laut, termasuk prosedur yang harus diikuti oleh Bakamla dalam menangani pelanggaran.
5. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Menetapkan tugas, fungsi, kewenangan, dan struktur organisasi Bakamla sebagai lembaga pengawas dan pengaman laut, serta menjelaskan peran Bakamla Ternate dalam melaksanakan tugasnya.
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penangkapan Ikan
- Memberikan panduan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan dan pemanfaatan sumber daya kelautan di wilayah perairan Ternate untuk mencegah tindakan ilegal.
7. Peraturan Kepala Bakamla No. 20 Tahun 2015 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP)
- Mengatur tentang prosedur operasional dalam pelaksanaan patroli, penegakan hukum, dan kegiatan pengawasan laut yang harus diikuti oleh seluruh unit operasional Bakamla, termasuk Bakamla Ternate.
8. Regulasi Lain yang Berlaku
- Peraturan-peraturan lokal dan keputusan dari instansi terkait, seperti TNI AL, Polairud, dan instansi lain yang memiliki kewenangan di bidang keamanan laut dan perikanan, juga menjadi bagian dari regulasi yang diikuti oleh Bakamla Ternate.
Penegakan Regulasi
Bakamla Ternate bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penegakan regulasi ini dalam semua aspek operasionalnya, termasuk pemantauan, pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Penegakan regulasi ini dilakukan untuk memastikan keberhasilan pengamanan dan perlindungan wilayah perairan Ternate yang aman dan bebas dari ancaman.